Minggu, 16 Oktober 2016

Dokumentasi

1. Small Puppet Febri


 2. Bantal Boneka


3. Chealse Hand Made



Peta Kelurahan Merjosari


Lokasi Dalam Peta


1.      Lokasi Small Puppet Febri
 2. Lokasi Bantal Boneka
 3. Lokasi Chealse Hand Made
 

Data Industri Kreatif di Kelurahan Merjosari


No
Nama Usaha
Nama Pemilik
Alamat
Jenis Produk
1
Small Puppet Febri
Febri Aminanto
Jl. Joyo Utomo No. 421 RT01 RW IV
Wayang Kulit Mini
2
Kerajinan Kardus
Wiyono
Jl. Joyo Tambaksari No. 30-d
Kardus Hantaran
3
Home Industri Acsesories
Ahmad Rifa’i
Jl. Joyo Utomo No. 421
Acsesories Tas Dan Bross
4

Audria Pranada Prida Pradana
Perum Vila Bukit Tidar  A1/46
Souvenir
5
Kriya Nusantara
Eko Srilaksono
Mertojoyo Block I/12
Kerajianan Industri Kreatif Dari Kardus
6
Industri Boneka bantal
Retno

Boneka Bantal

Visi dan Misi



Penetapan Visi,Misi dan arah Pembangunan didasarkan atas kondisi riil, permasalahan, potensi, peluang dan tantangan pembangunan untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun mendatang. Keberhasilan dan kekurangan atas pelaksanaan kebijakan – kebijakan pembangunan Kota Malang merupakan titik tolak untuk menetapkan prioritas bidang yang dikembangkan ke depan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkan Visi Kelurahan di Kelurahan Merjosari adalah “Terwujudnya Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Yang Mandiri, Sejahtera dan Bermartabat”. Visi Kelurahan di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tersebut merupakan visi yang terintegrasi dan menjadi satu kesatuan dengan Visi Kota Malang yakni “ MEJADIKAN KOTA MALANG MENJADI KOTA YANG BERMARTABAT”. Visi BERMARTABAT selain disertai semangat Peduli Wong Cilik juga dapat menjadi akronim dari beberapa prioritas pembangunan yang menunjukan pada kondisi – kondisi yang hendak diwujudkan sepanjang periode 2014-2018, yakni : Bersih, Makmur,Adil, Religius Toleran,Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri dan Terdidik. Berdasarkan pada Visi tersebut diharapakan dapat mendukung pencapaian tujuan yang telah digariskan sehingga gerak laju pertumbuhan pembangunan maupun dalam perekonomian di wilayah Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang diharapkan dapat mewujudkan tingkat kepuasan masyarakat.
Visi Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang diwujudkan melalui   Misi Kelurahan yang meliputi :
1.      Mewujudkan pelayanan masyarakat yang berkualitas, adil, terukur, transparan dan    akuntabel
2.  Meningkatkan sumberdaya aparatur pemerintahan
3.  Mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat
4. Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat; Dengan ditetapkannya
     Misi Kelurahan Merjosari tersebut diatas, nantinya diharapkan gerak pembangunan ,     
     penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan
     Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dapat sinergis dalam mencapai
     tujuan yang diarahkan untuk mewujdkan Visi Kota Malang.

Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Merjosari



DASAR HUKUM :
  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
  2. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan;
  3. Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
1.      Lurah
     TUGAS POKOK  :
  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan;
  2. mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja bawahannya.
     FUNGSI :
  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. pemberdayaan masyarakat;
  6. pelayanan masyarakat;
  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. pengelolaan pengaduan masyarakat;